Pemberhentian keanggotaan dapat terjadi jika:
Anggota melanggar ketentuan IAI dan terkena sanksi pemberhentian tetap; atau
Anggota mengajukan pengunduran diri dari anggota IAI dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan syarat kewajiban yang belum dipenuhi harus diselesaikan.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666